KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH
DAN BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA MANUSIA
(BAGIAN III)
DAN BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA MANUSIA
(BAGIAN III)
واعبداللّه ولا تشركو به شيأ وبالوالدين احسانا وبذىلقربى واليتمى والمساكيني والجالرذىالقربي والجارالجنب والصّحب بالجنب وابن السّبيل وماماكت ايمانكم انّ اللّه كان مختالا فخورا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua oarng tua (ibu bapakmu), karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang–orang yang sombong dan membangga-banggaka diri” (Q.S. An-Nisa 36)
Berbuat baik kepada karib kerabat
Kerabat atau famili ialah orang-orang yang ada hubungan darah dengan kita, baik yang berhak menerima harta warisan maupun yang tidak berhak menerima harta warisan. Oleh karena itu orang sering menyebutnya bahwa orang yang berhak menerima harta warisan dinamakan kerabat (kerabat dekat), sedangkan yang tidak berhak menerima warisan dinamakan famili (kerabat jauh).
Kewajiban seseorang terhadap kerabatnya adalah berusaha untuk selalu berbuat baik dan mengadakan hubungan silturahmi serta menyelesaikan segala sesuatu yang mereka hajati, saling menolong dan melindungi dari kejahatan yang akan menimpa mereka.
Dasar dalam membicarakan masalah kerabat atau famili ini di antaranya ialah firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 36 di atas dan hadits-hadits Rosulullah SAW, di antaranya :
Kerabat atau famili ialah orang-orang yang ada hubungan darah dengan kita, baik yang berhak menerima harta warisan maupun yang tidak berhak menerima harta warisan. Oleh karena itu orang sering menyebutnya bahwa orang yang berhak menerima harta warisan dinamakan kerabat (kerabat dekat), sedangkan yang tidak berhak menerima warisan dinamakan famili (kerabat jauh).
Kewajiban seseorang terhadap kerabatnya adalah berusaha untuk selalu berbuat baik dan mengadakan hubungan silturahmi serta menyelesaikan segala sesuatu yang mereka hajati, saling menolong dan melindungi dari kejahatan yang akan menimpa mereka.
Dasar dalam membicarakan masalah kerabat atau famili ini di antaranya ialah firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 36 di atas dan hadits-hadits Rosulullah SAW, di antaranya :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia pererat hubungan kekerabatannya” (H.R.Muttafaq ‘Alaih)
Kewajiban-kewajiban kita terhadap kerabat dan famili dapat disimpulkan sebagai berikut,
Pertama, Membantu dalam masalah harta, sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
“Perumpamaan dua orang yang bersaudara itu adalah seperti dua belah tangan, yang sebelah membersihkan yang sebelah lagi “ (H.R.Abu Nu’aim)
Menolong dengan harta adakalanya dengan membantu memberi belanja dengan kemampuan kita sendiri, hal ini bukan saja berarti menolong orang yang dalam kesusahan, tapi juga mempererat hubungan persaudaraan, dan adakalanya hanya turut menjaga agar kerabat atau famili kita tidak bersikap boros.
Kedua, Membantu kerabat dengan tenaga dan pikiran. Cara seperti ini banyak dilakukan oleh masyarakat kita terutama masyarakat pedesaan, meraka mengerjakan sawah atau membuat rumah secara bergotong royong. Apabila terhadap tetangga kita dianjurkan untuk membantu tenaga atau fikiran, maka membantu kerabat atau famili tentu lebih diutamakan.
Ketiga, menghindarkan diri dari perkataan dan perbuatan yang dapat menyinggung dan menyakiti hati mereka, karenanya kita wajib menjauhkan diri dari sifat sombong mengumpat, menghina, dan menceritakan kejelekan mereka dsb. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda :
Menolong dengan harta adakalanya dengan membantu memberi belanja dengan kemampuan kita sendiri, hal ini bukan saja berarti menolong orang yang dalam kesusahan, tapi juga mempererat hubungan persaudaraan, dan adakalanya hanya turut menjaga agar kerabat atau famili kita tidak bersikap boros.
Kedua, Membantu kerabat dengan tenaga dan pikiran. Cara seperti ini banyak dilakukan oleh masyarakat kita terutama masyarakat pedesaan, meraka mengerjakan sawah atau membuat rumah secara bergotong royong. Apabila terhadap tetangga kita dianjurkan untuk membantu tenaga atau fikiran, maka membantu kerabat atau famili tentu lebih diutamakan.
Ketiga, menghindarkan diri dari perkataan dan perbuatan yang dapat menyinggung dan menyakiti hati mereka, karenanya kita wajib menjauhkan diri dari sifat sombong mengumpat, menghina, dan menceritakan kejelekan mereka dsb. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda :
“Bertawadulah kamu supaya tidak ada seorangpun yang menganiaya orang lain” ( H.R Abu Daud)
Keempat, jangan memutuskan hubungan tegur sapa lebih dari tiga hari, hal ini dilarang oleh agama, sebagaimana Rosulullah SAW bersabda :
“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Apabila lewat dari tiga hari kemudian berjumpa, maka hendaklah memberi salam. Jika pemberian salam itu dijawab, maka kedua-duanya mendapat pahala. Dan jika salam itu tidak dijawab, maka terlepaslah dosa bagi si muslim yang memberi salam, sedangkan dosanya terlepas bagi muslim yang tidak menjawan salam”. ( H.R. Bukhari)
Kelima, kerabat adalah keluarga kita juga, maka kita mempunyai kewajiban untuk saling nasehat menasehati dalam kebaikan dan menjaga kehormatan keluarga. Firman Allah :
“ Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S. At-Tahrim : 6 )
Amin…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar